PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mata pelajaran Fiqih merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat
penting bagi Mahasiswa PAI, karena dengan Ilmu Fiqh mahasiswa dapat mengetahui, mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian
menjadi dasar pandangan hidup (way of life) melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
Pembelajaranfiqih bertujuan
untuk membekali mahasiswa agar dapat:
1. Mengetahui dan memahami
pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan
hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqihibadah dan hubungan
manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqihmuamalah.
2. Melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada
Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan
menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam
kehidupan pribadi maupun sosial.
Mata pelajaran Fiqih sangat berhubungan erat dengan dunia nyata mahasiswa,
misalnyathaharah, shalat, haji dan umrah, merawat jenazah, jual beli, warisan
dan lain-lain.
Dalam makalah kami ini kami akan membahas bab sholat, sholat itu
sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah, sholat
fardhu adalah wajib hukumnya dan sholat sunnah hukumnya sunnah, kita kali ini
akan membahas bab tentang sholat sunnah.
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah kami ini, maka pokok permasalahannya dengan pembatasan sebagai berikut
:
1.Apa
pengertin shalat sunnah ?
2. Apa saja
macam-macam shalat sunnah ?
3. Manfaat
melaksanakan shalat sunnah ?
C.
Tujuan
Penulisan
Pembahasan
dalam makalah ini bertujuan supaya mahasiswa setelah mempelajarinya mampu :
1. Mengamalkan
shalat sunnah setiap waktunya.
2.
Mengetahui pengertian shalat dan shalat sunnah.
3.Memahami
macam shalat sunnah.
4.Mengetahui
manfaat shalat sunnah.
BAB II
PEMBAHASAN
SHALAT SUNNAH
A. Shalat Sunnah
1. Pengertian Shalat
Menurut bahasa, shalat berarti do'a sedangkan menurut istilah berarti
menghadap jiwa dan raga kepada Allah.
Berhadap hati kepada Allah dalam bentuk beberapa perbuatan dan perkataan.
Karena taqwa hamba kepada tuhannya, mengagungkan kebesarannya dengan khusyu dan ikhlas dalam bentuk perkataan
dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan.[1][1]
`Shalat
adalah tiang agama sebagaimana tersebut dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda :
Artinya: “ Shalat adalah tiangagama”.
Hadist ini diriwayatkan oleh
Al-baihaqy dari hadis umar dengan lafaz lain,yaitu: “As-salatu ‘imadu d-din “, artinya sembahyang adalah tiang agama”.
Dan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ad-Dailamy dalam masnad Al-firdaus
dari Ali, dan Abu Na’iim dalam kitab shalat, berbunyi “As-Shalatu ‘imaadu
d-diin”,artinya “sembahyang tiang agama”, dan dalam masnad Ahmad dari hadis
Mu’az berbunyi : “Ra’su l-amri wa
‘imaaduhu sh-sha-laatu”, artinya “kepada
tiap urusan dan tiangnya ialah shalat”.[2][2]
Sebuah
bangunan gedung bila runtuh tiangnya pasti runtuh gedungnya. Dan bila tiang
dari sebuah gedung telah runtuh, tidak dapat dipertahankan berdiri dan tegaknya
gedung itu dengan segala macam pasak dan tunjang. Bila tiang sebuah gedung
berdiri kokoh barulah ada gunanya segala pasak dan tunjang itu. Begitu pula
shalat dengan islam.
Perhatikanlah,
mudah-mudahan allah merahmati kamu sekalian. Dan pikirlah baik-baik,
kerjakanlah shalat itu sebaik-baiknya dan seteliti-telitinya, dan takutlah akan
allah, bertolong-tolonglah kamu untuk bersama-sama memperbaiki dan
menyempurnakanshalatmu. Nasehat menasehati, ajar mengajar, ingat mengingatkan
satu dengan yang lain, agar jangan sampai lalai dan lupa. Allah SWT
memerintahkan agar bertolong-tolong dalam kebajikan dan taqwa. Sedangkan shalat
adalah sebesar-besar kebajikan dan ketaqwaan.
Ralullah SAW juga bersabda yaitu sebagai berikut :
Artinya:” Yang pertama-tama ditanyai seorang
hamba(manusia) di hari kiamat nanti tentang perbuatannya ialah tentang shalat.
Bila shalatnya dapat diterima maka akan diterima seluruh amalnya, dan jika
shalatnya di tolak maka akan tertolak pula seluruh amal ibadahnya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah dari hadist Tamim Ad-Daary, dan diriwayatkan pula oleh Abu Ju’la dalam
masnadnya dan olah Af-Dhiyaa’ dalam Al-Mukhtarah dan oleh Al-Tharrany dari
Anas.
Jadi shalat adalah puncak atau akhir agama kita.
Tentang shalat inilah kita nantipertama-tama akan ditanyai . tidak ada agama
lagi, tidak ada islam lagi. Kalau shalat sudah lenyap. Karena shalat adalah
shalat yang paling akhir perginya (lenyapnya) dari urusan agama (Islam). Maka
bila sesuatu telah lenyap bahagiaannya yang terakhir, artinya telah lenyap
seluruhnya. Agungkanlah itu berpegang teguhlah kamu terhadap soal terakhir dari
agamamu. Yaitu shalat. Janganlah kamu lalaikan, entengkan, sehingga kamu dengan
gampang saja mendahului imammu. Karena dengan mendahului imam, tidaklah sah
shalatnya, maka lenyaplah agamanya. Agungkanlah shalat itu mudah-mudahan
Allah menurunkan rahmat-nya keoadamu dan
peganglah shalat itu seteguh-teguhnya jangan sampai terlepas dari tanganmu.
Takutlah akan Allah dalam soal shalat ini secara khusus. Dan juga dalam soal
yang lain yang diajarkan agama kita Islam.
2. Pengertian Sunnah
Sunnah yaitu
tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa,
melainkan sebagai anjuran, sehingga seorang tidak dilarang untuk
meninggalkannya. Orang yang meninggalkannya tidak dikenai hukuman.
Shalat sunah/nawafil ialah
shalat-shalat sunnah yang diluar dari shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad untuk mendekatkan
diri kepada Allah dan untuk mengharapkan tambahan pahala. Shalat yang apabila
dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.
Shalat
nawafil adalah shalat yang bukan wajib tetapi dianjurkan pelaksanaannya kecuali
pada lima waktu. Sesudah shalat subuh sampai waktu terbit matahari tepat diatas
kepala sampai condong ke barat, setelah shalat ashar hingga terbenamnya
matahari dan ketika masuknya waktu magrib.[3][3]
Berikut ini terjemahan hadits tentang shalat nawafil :
“Senantiasalah hamba-Ku mendekati aku dengan
amal-amal yang nawafil, sehingga aku cinta kepadanya. Maka mana kala aku telah
cinta kepadanya, jadilah aku matanya yang dengan itu mereka mendengar, jadilah
aku lidahnya yang dengan itu mereka berkata, jadilah mereka tangannya yang
dengan itu mereka bekerja, jadilah aku kakinya yang dengan itu aku berjalan.
Dengan aku mereka mendengar,dengan aku mereka melihat, dengan aku mereka
berakal, dengan aku mereka bekerja dan dengan aku mereka berjalan.” Hadis Qudsi.
Hadis ini
menunjukan betapa besarnya astar shalat nawafil, sampai tuhan akan sedang siapa yang di pimpinnya tentu tidak
akan sesat semua pekerjaannnya akan baik, tetapi jangan melupakan keluarga,
bermasyrakat dengan memelihara kesehatan. Allah mencela cara hidup kependetaan
dengan firman-Nya ayat 170 S. An-Nisa’ dan ayat 29 S. Al-Hadid. Ajaran Allah
dan rosul melarang cara beribadat yang berlebih-lebihan.[4][4]
Amirul
Mu’minin Umar ibnu Khattab r.a., sering memasuki masjid pada siang hari. Bila
beliau menemui orang-orang yang terus menerus dalam ibadah, beliau menegur
sambil berkata: janganlah kamu berdo’a-do’a saja, Ya Allah Ya Robbi, sedang
kamu tau bahwa langit tidak menurunkan emas atau perak, maka berjuanglah di
pasar-pasar dan di ladang-ladang.
Artinya: “Fardhu itu lebih utama
daripada sunnah.”
Ada pula masalah yang dikecualikan dari kaidah
ini,antara lain:
1.
Memberi dan
memulai salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib. Tetapi
memulai lebih utama daripada menjawab salam.
2.
Adzan
hukumnya sunnah, menjadi Imam shalat jum’at wajib/fardhu ada. Walaupun begitu,
melaksanakan adzan lebih utama daripada menjadi imam jum’at.
3.
Whudu
sebelum datang waktu shalat hukumnya sunnah. Sedangkan whudu sesudah masuk
waktu dan akan shalat hukumnya wajib. Meskipun demikian whudu sebelum datang
waktu shalat lebih utama daripada whudu sesudah masuk waktu.
B.
Macam-Macam Shalat Sunnah
Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
1.
Shalat
sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status
hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha,
terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
Berikut ini sedikit penjelasan dari
shalat-shalat sunnah di atas :
a.
Shalat ‘Id /
Hari Raya
Shalat hari raya dalam islam ada
dua, yaitu :
1)
Shalat Idul
Fitri yaitu shalat yang dilaksanakan tanggal 1 Syawal
2)
Shalat Idul
Adha yaitu shalat yang dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijah
Shalat ini
berjumlah dua rakaat. Rakaat yang pertama dengan tujuh takbir, selain
takbirotul ihram, rakaat yang kedua dengan lima takbir, selain takbir untuk
berdiri dari rakaat yang pertama.[6][6]
Shalat ‘id dianjurkan pelaksanaannya
dalam jumlah yang besar di tanah lapang terbuka, diakhiri dengan khutbah berisi
soal keagamaan dan kemasyarakatan.
Sesudah
shalat Id dilakukan, maka berkhutbah dua kali, dalam khutbah pertama bertakbir
sembilan kali, dalam khtbah kedua bertakbir tujuh kali. Sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yaitu :
“Abu Sa’id Alhudri ra. Berkata yang terjemahannya: Adalah Rosullah saw pergi
ketempat shalat pada hari raya Fitr dan Adlha.mula-mula beliau melakukan shalat
Ied. Sesudah shalat beliau menghadap kepada orang banyak,sedangkan mereka masih
dalam keadaan dalam keadaan duduk dalam shaf mereka masing-masing. Rosulullah
berkhutbah memberi nasehat, berpesan dan memberikan perintah-perintah kepada
mereka.jadi belia ingin mengirim pasukan untuk perang, maka diputuskan ketika
itu. Dan jika ingin memberikan perintah, maka diperintahkan ketika itu pula
kemudian beliau pergi. (Bukhori : 913/Muslim : 889).
Disunatkan
bertakbir, tahmid dan tahlil mula terbenam nya matahari malam hari raya fitrah
sampai imam melakukan shalat Ied. Dan pada hari raya Ied Adlha, takbir tahmid
dan tahlil dikumandangkan setelah selesai shalat fardlu, dimulai dari subuhnya
hari arafah ( tanggal 9 dzulhijah) sampai pada shalat asar akhir tasyriq.
b.
Shalat
Terawih
Yaitu shalat
di waktu malam pada bulan Ramadhan. Waktunya setelah shalat isya sampai terbit
fajar. Boleh dikerjakan sendiri-sendiri boleh berjamaah. Bilangan rakaat shalat
tarawih tidak ada yang menegaskan dengan pasti berapa jumlahnya, delapan atau
dua puluh rakaat. Namun ada beberapa hadits yang menjelaskan jumlah rakaat
shalat terawih yaitu:
Artinya :
“Dari Aisyah katanya: yang dikerjakan Rasulullah SAW di bulan Ramadhan atau
lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. (H.R.
Bukhari)
Berikut ini
hadits yang diberitakan oleh Abid Ibnu Hamaid dan At Tabrani dari Ibnu Abbas
tentang shalat terawih 20 rakaat.
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat di bulan Ramadhan adalah 20 rakaat dan
witir”
Demikian dua
buah hadits yang menyatakan jumlah rakaat terawih, banyak yang melaksanakannya.
Dan shalat terawih yang dilaksanakan pada masa Umar, Usman dan Ali adalah
berjumlah 20 rakaat.
c.
Shalat
Istisqa
Istisqa itu artinya minta hujan.
Caranya ada tiga yaitu :
1)
Dengan
berdoa saja, baik sendiri-sendiri atau orang banyak. Rasulullah pernah meminta
hujan dengan doa saja.
2)
Berdoa di
dalam khutbah Jum’at. Ini juga pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
3)
Dengan shalat
dua rakaat. Sebelum shalat dilaksanakan bersama, terlebih
dahulu imam menganjurkan bertaubat, memberikan sedekah kepada fakir miskin,
meninggalkan maksiat, menghentikan permusuhan dan memerintahkan puasa selama
tiga hari. Kemudian pada hari keempat, imam bersama orang banyak keluar dengan
pakaian yang sederhana, dengan tenang dan merendahkan diri, dan shalat dua
rakaat seperti shalat Ied. Kemudian berkhutbah dua kali dan membalikkan
selindangnya.[7][7]
Abdullah bin
Zaid bin Ashim ra berkata :Nabi saw keluar
rumah, pergi ketempat sembahyang untuk menerima hujan. Kemudian beliau
menghadap kiblat. Membalikan selindangnya
dan shalat dua rakaat. (Bukhori : 966/Muslim : 894)
d.
Shalat Kusuf
dan Khusuf
Shalat kusuf
artinya shalat di waktu ada gerhana matahari. Sedangkan shalat khusuf adalah
shalat di waktu ada gerhana bulan. Shalat gerhana dua rakaat berjamaah dengan
tidak memakai adzan dan qamat. Jika telah berlalu tidak
disunatkan mengqodlo. Sholat gerhana matahari atau bulan dilakukan dua rakaat.
Tiap satu rakaat dua kali berdiri,dua kali membaca surat al-fatihah dan surat
yang panjang,dua kali rukuk, dengan tasbih yang panjang,dua kali sujud,demikian
juga dengan rakaat yang kedua. Sesudah sholat dua rakaat, diteruskan dua kali
khutbah. Dalam gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan-pelan, sedang
dalam gerhan bulan dilakukan dengan suara keras.
Aisyah ra
berkata yang terjemahannya : Terjadi
gerhana matahari pada masa Rosulullah saw, karena beliau sholat bersama orang
banyak. Lama sekali beliau berdiri, kemudian ruku’ dan lama sekali dalam ruku’
nya, lalu berdiri lama lagi tetapi tidak selama berdiri yang pertama, kemudian
ruku’ lama lagi, tetapi tidak selama ruku’ yang pertama, kemudian sujud dan
setelah itu beliau melakukan rakaat kedua seperti apa yang dilakukan pada
rakaat yang pertama. Setelah selesai sholat, matahari telah jelas kelihatan,
setelah itu maka nabi saw berkhutbah dan setelah memuji allah swt beliau
bersabda : sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran allah
swt. Kedua nya tertutup bukan karena kematian atau lahir seseorang. Apabila
kamu melihat gerhana maka berdoalah kepada allah swt, bertakbirlah, sholatlah
dan bersedekahlah. (Bukhori :997/Muslim : 901)
2. Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid (
sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang sangat dianjurkan ( muakkad ) seperti:
shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa (ghairumuakkad ) seperti: shalat
tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.[8][8]
a. Shalat Rawatib
Yaitu shalat
sunnah yang mengikuti shalat fardu. Dikerjakan sebelum atau sesudah mengerjakan
shalat fardu yang lima waktu, Berikut ini sabda Rasulullah SAW :
Artinya: “dari Abdullah bin Umar, berkata: “Saya ingat dari Rasulullah SAW dua
rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat sesudah dzuhur, dua rakaat sesudah magrib,
dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.(H.R.
Bukhari&Muslim)
b.
Shalat
Tahajud
Yaitu shalat
sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari sedikitnya dua rakaat dan
banyaknya tidak terbatas. Waktunya adalah sesudah shalat isya sampai fajar sadik
(shubuh). Jika akan melakukan shalat tahajud disunahkan tidur terlebih dahulu.
Waktu yang paling baik untuk mengerjakannya yaitu sepertiga akhir malam, Firman
Allah SWT :
Artinya: “dan sebagian malam hari, shalat tahajudlah kamu, sebagai suatu tambahan
ibadah bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.(QS.
Al Isra:79)
Demikianlah
Firman Allah SWT telah menjamin bagi siapa saja yang mengerjakan shalat tahajud
akan diberi kedudukan yang terpuji, baik di dunia maupun di akhirat, oleh
karena itu hendaklah mengerjakan shalat tahajud dan shalat-shalat sunnah
lainnya.
c.
Sholat Istikharoh
Sholat sunnah istikharoh adalah
sholat sunnah katikakita dihadapkan pada dua pilihan, fungsinya adalah kita
minta di bulatkan hati kepada Alloh SWT tentang suatu perkara yang kita pilih
dari dua perkara.
d.
Sholat Taubat
Sholat sunnah taubat adalah sholat
sunnah yang di lakukan setelah kita melakukan suatu perbuatan dosa,fungsinya
adalah agar kita di ampuni Alloh dari segala yang kita lakukan berupa dosa.
e.
Sholat Hajat
Sholat sunnah hajat adalah sholat
sunnah yang di lakukan ketika kita ada suatu hajat atau keperluan, fungsinya
adalah kita meminta kepada Alloh SWT Agar hajat kita dipenuhi.
f.
Sholat Tasbih
Sholat sunnah tasbih adalah sholat
sunnah yang kita mmbaca tasbih di dalam sholat tersebut dan fungsinya adalah
menghapuskan dosa-dosa yang telah kita lakukan.
g.
Shalat Tahiyyatul
Masjid
Yaitu shalat
yang dimaksudkan untuk menghormati mesjid. Disunahkan bagi orang yang masuk ke
mesjid sebelum duduk dua rakaat. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :” Dari Abu Qatadah, berkata Rasulullah SAW, apabila salah seorang kamu
masuk mesjid, maka hendaklah ia jangan duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu.”
(HR. Bukhari&Muslim)
h.
Shalat Dhuha
Yaitu shalat
dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya 12 rakaat ketika waktu dhuha, yaitu
ketika maik matahari setinggi tumbak. Kira-kira jam 8 atau jam 9 sampai
tergelincir matahari, Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :”Dari Abu Hurairah, katanya, telah berpesan kepadaku (Rasulullah SAW)
tiga macam pesan: puasa tiga hari tiap-tiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan
shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari&Muslim)
i.
Shalat Witir
Yaitu shalat
ganjil, jumlah rakaatnya, ( 1, 5, 7, 9 dan 11 rakaat). Yang paling banyak
sebelas rakaat dan sedikitnya satu rakaat. Dikerjakan setelah shalat isya. Jika
di bulan ramadhan dikerjakan setelah shalat terawih. Sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya :” Dari Abi Ayub, berkata Rasulullah SAW, witir itu hak, maka siapa yang
suka mengerjakan lima, kerjakanlah, siapa yang suka mengerjakan tiga,
kerjakanlah dan siapa yang suka mengerjakan satu, kerjakanlah,” (HR. Abu
Daud & Nasai).
C.
Manfaat
Shalat Sunah
1.
Menjadi amalan tambahan kelak di hari kiamat seandainya pada saat
melaksanakan shalat lima waktu tidak sempurna.
2.
Mampu meninggikan derajat serta menghapus dosa, kesalahan dan
terbukanya pintu sorga bersama Rasulullah SAW.
3.
Menimbulkan rasa cinta dan merupakan wujud syukur kepada Allah SWT dari
hamba-Nya.
4.
Mendatangkan berkah, rejeki dan kebaikan saat dikerjakan di rumah,
karena menjadikan rumahnya sebagai bagian dari shalatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sholat
merupakan inti (kunci) dari segala ibadah juga merupakan tiang agama, dengannya
agama bisa tegak dengannya pula agama bisa runtuh.Khilafiyyah kaum muslimin
tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan dan pengkajiannya semuanya
bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hendaknya perbedaan tersebut menjadi hikmah
keberagaman umat islam.
Sholat
sunnah adalah sholat yang apabila di kerjakan kita mendapatkan tambahan pahala
dan apabila tidak di kerjakan maka tidak mengapa bagi kita dan kita tidak
mendapatkan dosa.
Shalat sunah/nawafil/nafilah ialah shalat-shalat sunnah yang
diluar dari shalat-shalat yang difardhukan. Shalat
itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad untuk mendekatkan diri kepada Allah dan
untuk mengharapkan tambahan pahala.
Shalat sunnah ada dua yaitu muakkad dan ghairu muakkad. Yang termasuk
sunnah muakkad yaitu: shalat terawih, shalat ‘id dan lain sebagainya. Adapun yang status hukumnya sunnah biasa seperti:
shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.
B. SARAN
Dalam
pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan
dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan
tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak-banyak
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Moh. 1976. Risalah Tuntunan
Shalat Lengkap. Semarang : CV.Toha Putra.
Terjemah
kitab Imam Ahmad Ibnu Hambal oleh Umar Hubeis dan Bey Arifin, 1974, Betulkanlah Shalat Anda, Jakarta: Bulan
Bintang.
Bisri, Moh.
Adib, 1977, Terjemah Al Faraidul
Bahiyyah, Rembang: Menara Kudus.
Musthafa
Diibu Bhigha (ahli bahasa: Moh. Rifa’i & Baghawi Mas’udi), 1986, Fiqih Menurut Mahdzab Syafi’i, Semarang:
Cahaya Indah.
Rasjid,
Sulaiman, 1976, Fiqih Islam, Jakarta:
Attahiriyah.
[2][2] Terjemah kitab Imam Ahmad Ibnu
Hambal oleh Umar Hubeis dan Bey Arifin, 1974, Betulkanlah Shalat Anda, Jakarta: Bulan Bintang. Hal.24
[3][3] Terjemah kitab Imam Ahmad Ibnu
Hambal oleh Umar Hubeis dan Bey Arifin, 1974, Betulkanlah Shalat Anda, Jakarta: Bulan Bintang. Hal.137
[4][4] Terjemah kitab Imam Ahmad Ibnu
Hambal oleh Umar Hubeis dan Bey Arifin, 1974, Betulkanlah Shalat Anda, Jakarta: Bulan Bintang. Hal.138
[6][6] Musthafa Diibu Bhigha (ahli bahasa:
Moh. Rifa’i & Baghawi Mas’udi), 1986, Fiqih
Menurut Mahdzab Syafi’i, Semarang: Cahaya Indah. Hal. 105
No comments:
Post a Comment